Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Baru Belum Boleh Stock Split & Reverse Stock Sampai Setahun

Bursa Efek Indonesia melarang perusahaan yang baru tercatat di bursa untuk melakukan pemecahan nilai saham (stock split) maupun penggabungan nilai saham (reverse stock) selama 12 bulan pertama sejak saham perusahaan dicatatkan di bursa.
Pengunjung berjalan di dekat logo PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (8/10/2018)./Bisnis-Dedi Gunawan
Pengunjung berjalan di dekat logo PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (8/10/2018)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia melarang perusahaan yang baru tercatat di bursa untuk melakukan pemecahan nilai saham (stock split) maupun penggabungan nilai saham (reverse stock) selama 12 bulan pertama sejak saham perusahaan dicatatkan di bursa.

Ketentuan itu tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Perubahan tersebut mulai berlaku pada Kamis (27/12/2018) pekan lalu.

IGD Nyoman Yetna Setya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa selama ini perusahaan tercatat dapat segera melakukan pemecahan nilai nominal saham bilamana harga sahamnya sudah naik cukup tinggi dalam periode singkat.

Tidak jarang, pemecahan nilai nominal saham ini dilakukan oleh emiten baru yang harga sahamnya mengalami lonjakan drastis setelah tercatat. Nyoman mengatakan, bursa ingin agar aksi korporasi seperti itu tidak dilakukan terburu-buru sehingga justru berpotensi merugikan pemegang saham publik.

“Kenapa 12 bulan, karena kita ingin lihat bagaimana dia proven di market,” katanya pekan lalu.

Selain itu, BEI juga mengatur bahwa perusahaan yang baru saja melakukan stock split atau reverse stock, tidak dapat kembali melakukan kedua aksi korporasi tersebut dalam periode 12 bulan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper