Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa berjangka wajib lakukan demutualisasi

JAKARTA: Bursa berjangka di Tanah Air diwajibkan melakukan demutualisasi maksimal satu tahun pasca berlakunya undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) hasil amendemen.

JAKARTA: Bursa berjangka di Tanah Air diwajibkan melakukan demutualisasi maksimal satu tahun pasca berlakunya undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) hasil amendemen.

Kewajiban tersebut tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diusulkan pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).DIM atas Rancangan Undang-Undang untuk perubahan Undang-Undang No.32/1997 tentang PBK tersebut sudah diserahkan ke DPR pada awal Februari 2011.Dalam Pasal II, yang merupakan pasal terakhir dalam RUU, disebutkan pada saat undang-undang ini mulai berlaku: d. Bursa berjangka yang sifat kepemilikan sahamnya masih berbentuk keanggotaan (mutual) wajib melakukan proses demutualisasi dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini berlaku.Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir mengatakan usulan pemerintah mengenai batas waktu demutualisasi bursa berjangka itu bersifat sukarela sehingga tidak mengikat waktu pelaksanaan. Jadi kapan mereka siap, baru dijalankan, tuturnya.Presiden RI dalam pandangannya atas RUU PBK yang dibacakan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan selama ini ketentuan mengenai pengaturan bursa berjangka itu sendiri sifatnya tertutup (tidak demutualisasi), sehingga tidak dapat merangsang minat institusi lain untuk berpartisipasi.Tidak mengherankan kalau kondisi bursa berjangka kita saat ini tidak seperti yang diharapkan bila dibandingkan dengan bursa yang ada di negara lain seperti Singapura, Malaysia, Thailand, India, dan lainnya," kata Mendag. (yus)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper