Pasar terapung di Bangkok. Terdapat ketentuan atau syarat terbaru berlibur ke Thailand/thebeartraveller.com
Travel

Syarat ke Thailand Terbaru 2024, Punya Tiket Pulang dan Bawa Uang Minimal Rp6,5 Juta

Annisa Sulistyo Rini
Rabu, 21 Februari 2024 - 23:03
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berlibur ke Bangkok, Thailand perlu memperhatikan imbauan terbaru dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok. Terdapat empat syarat ke Thailand terbaru pada tahun ini.

Berdasarkan akun Instagram Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok @indonesiainbangkok, disebutkan warga negara asing yang melakukan kunjungan singkat ke Thailand perlu menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk meng-cover perjalanan selama berada di Negara Gajah Putih tersebut.

"Berdasarkan ketentuan imigrasi Thailand, WNA yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand perlu menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand," tulis pengumuman yang dirilis pada 15 Februari 2024.

Oleh karena itu, WNI diimbau untuk mengikuti syarat ke Thailand sebagai berikut:

  1. Memiliki masa berlaku paspor paling sedikit 6 bulan.
  2. Memiliki bukti return ticket/tiket pulang.
  3. Memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand.
  4. Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand, antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok menambahkan imigrasi Thailand tidak menyebut secara spesifik ketentuan mengenai berapa jumlah uang tunai minimal yang perlu di bawa.

"Namun, berdasarkan sumber terbuka, dianjurkan minimal membawa uang tunai THB 15.000-20.000 per orang." Jika menggunakan asumsi kurs baht 436,09, maka per orang dianjurkan membawa uang tunai sekitar Rp6,54 juta.

Imbauan tersebut dikeluarkan karena semakin banyaknya pengaduan yang masuk ke KBRI Bangkok dari para WNI yang tidak diperkenankan masuk ke Thailand karena tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti-bukti tersebut kepada petugas imigrasi saat ada random check.

Adapun, sesuai Immigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand, pemberiam izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya merupakan wewenang petugas imigrasi Thailand.

Bagi para WNI yang memerlukan bantuan kekonsuleran atau pelindungan, diimbau menghubungi hotline KBRI Bangkok pada nomor +66 92 903 1103.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro