Bisnis.com, SOLO - Bersamaan dengan masih diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PT KAI tidak mengizinkan penumpang dengan usia anak-anak menggunakan moda transportasi kereta api.
Oleh karenanya, bagi orangtua yang telah membelikan tiket untuk sang anak, PT KAI pun membuka opsi pembatalan. Adapun kebijakan pengembalian tiket tersebut dilakukan sebesar 100 persen.
Dilansir dari akun media sosial PT KAI, adapun ketentuan dan cara untuk mengajukan pengembalian dana atau refund adalah sebagai berikut:
1. Hanya berlaku bagi calon penumpang dengan usia anak-anak atau di bawah 12 tahun,
2. Dapat dibatalkan di loket stasiun atau melalui nomor WhatsApp (WA) di 08111-2111-121,
3. Dilakukan paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket,
4. Pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan) secara tunai dapat dilakukan di loket,
5. Pengembalian dana melalui proses transfer memakan waktu sekitar 14 hari.
Ketentuan Pembatalan Tiket KA utk Penumpang di Bawah Umur 12 thn
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) August 26, 2021
Pembatalan bisa di loket stasiun/WA KAI121 (08111-2111-121), paling lambat H+7 dr tgl. keberangkatan di tiket.
Pengembalian bea 100% (di luar bea pesan) secara tunai di loket/WA KAI121 dgn proses transfer 14 hari. pic.twitter.com/0xWAFPbpN9
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel