Bisnis, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait dengan manipulasi data jumlah pemilih. Penambahan jumlah pemilih tidak sesuai ketentuan karena berdasarkan persentase dari kesepakatan hasil lobi-lobi perwakilan partai politik.