Bisnis, JAKARTA — Terdakwa korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020—2022 Muhammad Yusrizki Muliawan divonis 2 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.