KORUPSI BTS 4G KOMINFO

Vonis Lebih Ringan Yusrizki

Dany Saputra
Kamis, 29/02/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Terdakwa korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020—2022 Muhammad Yusrizki Muliawan divonis 2 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top