Bisnis, JAKARTA — Aturan mengenai tarif pajak untuk jasa hiburan khusus sebesar 40%—75% yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha akhirnya dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/1).\n