Anitana W. Puspa & Aziz Rahardyan Senin, 15/01/2024 02:00 WIB
Regulator tengah berupaya menata peran Bank Perekonomian Rakyat atau BPR, terutama pascaberlakunya Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Relawan Masih Melakukan Pencarian Korban Banjir Bandang di Tanah Datar Sumatra Barat