Pemerintah baru saja menggeber regulasi rokok elektrik melalui peningkatan pajak rokok elektrik yang berlaku per 1 Januari 2024 lalu. Tak hanya berfokus pada pendapatan negara, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI juga mendorong langkah preventif untuk meredam tren penggunaan rokok elektrik.