Surya Dua Artha Simanjuntak Selasa, 19/12/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyosialisasikan kembali aturan mengenai dana kampanye menyusul adanya indikasi transaksi janggal menjelang Pemilu 2024 hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]