Rika Anggraeni & Pernita H. Untari Jum'at, 08/12/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Tiga perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah telah menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan unit usaha syariah (RKPUS) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah