Bisnis, JAKARTA — Aturan terkait insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atau bebas PPN rumah untuk sektor perumahan per November 2023 resmi berlaku. Diharapkan dapat menggairahkan pasar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pameran dan Instalasi Peringatan 26 Tahun Reformasi