Dwi Rachmawati & Ni Luh Anggela Rabu, 22/11/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pengusaha dan pekerja merespons berbeda setelah mayoritas provinsi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi 2024.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemimpin Delegasi World Water Forum Kunjungi Tahura