KORUPSI BTS KOMINFO

Kejagung Terima Uang Pengembalian Rp9,5 Miliar

Anshary Madya Sukma
Rabu, 22/11/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sekitar Rp9,5 miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli yang merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi proyek menara pemancar atau BTS 4G Bakti Kominfo.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top