Bisnis, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sekitar Rp9,5 miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli yang merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi proyek menara pemancar atau BTS 4G Bakti Kominfo.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bisnis Indonesia Raih Penghargaan SPS Media Award2 2024