Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dua penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P lending) tengah dalam proses pengembalian izin usaha, menyusul platform Danafix yang melakukannya lebih dulu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]