Bisnis, JAKARTA — Pemerintah pusat memberikan tambahan alokasi dana desa senilai Rp2 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 98/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diundangkan pada 22 September 2023.\n