Dalam rangka melindungi pelaku UMKM dan produk nasional berskala kecil-menengah pemerintah resmi melarang keberadaan media sosial yang sekaligus menjadi e-commerce. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 jelas disebutkan bahwa media sosial tidak lagi diperkenankan melakukan transaksi dan membuka toko menjual produk.\n