Dwi Rachmawati & Rio Sandy Pradana Jum'at, 22/09/2023 02:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan TikTok wajar menjalankan aktivitas perdagangan setelah mengantongi perizinan di Indonesia.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]