Bisnis, JAKARTA — Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp100 miliar oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).