Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perusahaan rekanan yang dikontrak untuk mendistribusikan bantuan sosial (bansos) beras keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 dari Kementerian Sosial, tidak melaksanakan tugasnya.