Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka meliputi dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta atas kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).\n