Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melacak aliran dana guna mendalami informasi terkait dengan rencana pemberian dana ke pejabat tinggi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), salah satunya Direktur Jenderal Perkeretaapian.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP