Bisnis, JAKARTA — Status uang US$1,8 juta setara Rp27 miliar yang diterima Kejaksaan Agung dari Irwan Hermawan melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo belum jelas.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]