Bisnis, JAKARTA — Dua perusahaan asuransi jiwa menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan permodalan, sebagaimana bank.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]