Tahun 2023, DPR dan pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 menjadi UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Namun, Subtansinya tak mengalami perubahan signifikan dibandingkan UU No. 11/2020.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com