Bisnis, JAKARTA — Pertumbuhan jumlah wajib pajak orang prbadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan hingga batas akhir ada 31 Maret 2023 terpantau hanya naik tipis, yakni 4,65% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Sebanyak 13 Pengungsi Erupsi Gunung Ibu di Halmahera Terinfeksi ISPA Akibat Abu Vulkanik