Bisnis, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan mencabut izin edar dua perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, karena diduga menggunakan senyawa etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas. Penggunaannya telah memicu kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.\n