Upaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca terus dilakukan oleh Indonesia sejalan dengan komitmen pada Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change yang kemudian disahkan melalui UU No. 16/2016. Target penurunan emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan menjadi 41% jika ada kerja sama internasional dari kondisi business as usual pada 2030 memerlukan upaya yang masif di berbagai sektor, termasuk melalui energi efisiensi.