Bisnis, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang dalam perkara pengedaran obat-obatan terlarang, seiring terbongkarnya kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram lewat perairan Bengkalis, Riau.