Tegar Arief & Ni Luh Anggela Rabu, 20/07/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pelanggaran dalam kegiatan fasilitator relokasi perusahaan asing ke Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Ritual Membersihkan Patung Buddha Tidur di Mojokerto