Bisnis, JAKARTA — Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedaton di Yogyakarta.