Anitana W. Puspa & Hendra Wibawa Rabu, 20/04/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai penerbangan reguler mengenakan biaya tambahan atau tuslah angkutan udara penumpang domestik, menyusul kenaikan harga avtur di pasar global.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Elon Musk Luncurkan Satelit Starlink di Puskesmas Pembantu