ANGKUTAN LEBARAN

Maskapai Bisa Terapkan Tuslah

Anitana W. Puspa & Hendra Wibawa
Rabu, 20/04/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai penerbangan reguler mengenakan biaya tambahan atau tuslah angkutan udara penumpang domestik, menyusul kenaikan harga avtur di pasar global.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top