KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Aset Kripto Kena PPN & PPh

Wibi Pangestu Pratama & Tegar Arief
Rabu, 06/04/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Transaksi aset kripto resmi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) per 1 Mei 2022, dengan tarif yakni 0,11% untuk PPN dan 0,1% untuk PPh.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top