Anitana W. Puspa & Hendra Wibawa Rabu, 09/03/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Sedikitnya 35 unit bandara mulai menerapkan aturan perjalanan terbaru, yaitu tidak mewajibkan calon penumpang pesawat domestik menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen jika sudah vaksinasi dosis kedua.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah