Bisnis, JAKARTA — Masyarakat yang melakukan investasi pada aset digital non fungible token atau NFT diwajibkan untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi tersebut.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PT ABM Investama Tbk. (ABMM) Bagikan Dividen Sebesar Rp812,18 Miliar