Bisnis, JAKARTA — Infrastruktur penunjang Program Pengungkapan Sukarela wajib pajak atau Tax Amnesty II mendesak untuk diperkokoh dengan tujuan mengamankan dana hasil repatriasi harta dalam kebijakan yang dilaksanakan 1 Januari 2022—30 Juni 2022 itu.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Presiden Joko Widodo Resmikan Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Sulawesi Tenggara