Terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat mempersoalkan tuntutan mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di luar koridor dakwaan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Presiden Joko Widodo Resmikan Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Sulawesi Tenggara