Bisnis, JAKARTA — Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipangkas sejalan dengan implementasi opsen di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.\n