Dea Andriyawan & Anitana W. Puspa Kamis, 19/08/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia melarang anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api jarak jauh selama perpanjangan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Relawan Masih Melakukan Pencarian Korban Banjir Bandang di Tanah Datar Sumatra Barat