PLATFORM TEKNOLOGI FINANSIAL

Berantas Pinjol Ilegal Perlu UU

Aziz Rahardyan
Selasa, 22/06/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menilai perlunya undang-undang terkait dengan platform teknologi finansial (tekfin) yang memberikan pinjaman online (pinjol) secara ilegal.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top