Warga DKI Jakarta tidak boleh menolak ketika pemerintah daerah melakukan upaya memutus rantai penularan Covid-19 baik melalui testing, pelacakan kontak erat atau tracing, pengobatan, vaksinasi, maupun intervensi kesehatan lainnya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemimpin Delegasi World Water Forum Kunjungi Tahura