Ni Putu Eka Wiratmini & M. Richard Rabu, 13/05/2020 02:00 WIB
Perbankan yang akan menjadi bank jangkar atau bank peserta Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) perlu mendapatkan prosedur lebih rinci mengenai skema penyangga likuiditas agar bank tidak berisiko dikriminalisasi akibat program tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]