RUU CIPTA LAPANGAN KERJA

Upah Minimum Tetap Berlaku

Lorenzo Mahardhika & Dewi Aminatuz Zuhriyah
Sabtu, 18/01/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Peme­rin­tah memastikan tidak ada penghapusan sistem upah minimum dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Sementara itu, sistem upah per jam hanya akan diterapkan pada sektor tertentu.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 150.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 442.500,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 862.500,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.650.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top