Bisnis, JAKARTA — Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Otoritas Jasa Keuangan sepakat untuk mengintegrasikan pelaporan perbankan melalui mekanisme satu portal yang disebut Pelaporan.id. Aturan itu mulai berlaku 31 Desember 2019.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemimpin Delegasi World Water Forum Kunjungi Tahura