Bisnis, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tak kunjung dilimpahkan ke Komisi I DPR RI, kendati aturan tersebut ditargetkan selesai pada 30 September 2019.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Balinese Water Purification Ceremony Meriahkan World Water Forum ke-10 di Bali