Bisnis, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah syarat pendaftaran bagi peer to peer (P2P) lending sebagai langkah memperketat seleksi terhadap platform teknologi finansial atau tekfin. Otoritas menegaskan bahwa penambahan syarat tersebut akan menekan munculnya kasus tekfin ilegal.\n