Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karantina Kaltim Musnahkan Media Pembawa HPHK dan OPTK

Media pembawa HPHK yang dimusnahkan terdiri dari daging babi olahan, sosis babi, dan sosis bebek yang berasal dari Manado, Malaysia, dan Singapura
Karantina Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang ditahan oleh Pejabat Karantina selama periode 18 Agustus hingga 4 Desember 2023.
Karantina Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang ditahan oleh Pejabat Karantina selama periode 18 Agustus hingga 4 Desember 2023.

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Karantina Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang ditahan oleh Pejabat Karantina selama periode 18 Agustus hingga 4 Desember 2023.

Kepala Karantina Kaltim Akhmad Alfaraby mengatakan hal iini merupakan upaya pencegahan dan pengendalian yang dapat mengancam kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Media pembawa HPHK yang dimusnahkan berjumlah 83,89 kg yang terdiri dari daging babi olahan, sosis babi, dan sosis bebek yang berasal dari Manado, Malaysia, dan Singapura,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023).

Alfaraby menambahkan, media pembawa OPTK yang dimusnahkan berjumlah 76,76 kg yang terdiri dari buah segar, kacang-kacangan, beras, sayuran segar, benih buah dan sayur, rempah-rempah, cabai kering, benih bunga, dan jahe yang berasal dari Arab Saudi, India, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, Singapura, Sri Lanka, dan Thailand.

Media pembawa ini berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan yang merugikan seperti Trogoderma granarium, Khapra beetle, dan Spodoptera frugiperda.

Dia menyebutkan, penahanan media pembawa HPHK dan OPTK dilakukan karena pemilik tidak dapat melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal.

Hal ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK yang dapat mengganggu produksi dan produktivitas pertanian di Indonesia. 

Penahanan ini sesuai dengan ketentuan UU No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dia mengungkapkan bahwa pemusnahan media pembawa HPHK dan OPTK merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui tugas dan fungsi Karantina.

Adapun, Alfaraby menuturkan pemusnahan juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak patuh karantina agar lain kali melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan kepada Pejabat Karantina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper