Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kaltim Siap Awasi Dana Panas di Tahun Politik

OJK Kaltim menyatakan kesiapannya untuk mengawasi aliran-aliran dana panas yang mungkin terjadi saat tahun politik 2024, termasuk ke sektor pasar modal.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, SAMARINDA –– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan kesiapannya untuk mengawasi aliran-aliran dana panas yang mungkin terjadi saat tahun politik 2024, termasuk ke sektor pasar modal.

Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma menyatakan pasti mengawasi aliran-aliran dana panas yang mungkin terjadi saat tahun politik, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri.

“Kami sudah memiliki banyak produk hukum yang bisa dipakai untuk mengawasi aliran dana panas, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga tanpa tahun politik pun instrumen hukum dan penegakannya sudah ada,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, aliran dana panas dapat dipastikan melalui sektor perbankan, bahkan untuk kepentingan di sektor pasar modal.

“Kami selalu berkoordinasi dengan PPATK untuk memantau transaksi-transaksi mencurigakan yang terjadi di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal. Hal ini dibuktikan dengan adanya MoU dengan PPATK sejak tahun 2013 dan diperbaharui pada tahun 2019, yang meliputi pertukaran informasi yang bersifat sangat rahasia, penyusunan ketentuan hukum dan pedoman, pelaksanaan audit bersama, penelitian, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, dan pengembangan sistem teknologi informasi,” katanya.

Made mengungkapkan bahwa, pengawasan lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia, khususnya di sektor perbankan, sudah sangat baik. Tanpa adanya pelaksanaan pemilu, pengawasan tetap dilakukan secara intensif.

Hal ini juga dibuktikan dengan dikeluarkannya POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

“POJK ini mengatur kewajiban LJK untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, dan laporan lain kepada PPATK, termasuk penyampaian laporan koreksi. Kewajiban ini juga mencakup transaksi dan percobaan transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal,” tuturnya.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kolaborasi yang baik antara OJK dan PPATK, Made berharap tidak ada lagi dana panas yang mengganggu stabilitas sistem keuangan Indonesia, terlebih di tahun politik.

“Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam mencegah dan memberantas dana panas,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper