Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal RUU HKPD, Wagub Kaltim Imbau Masyarakat Perjuangkan Bersama Hak Daerah

Wagub Kaltim Hadi Mulyadi menyatakan ada pasal-pasal yang bisa diusulkan ke pemerintah pusat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) nanti dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Benua Etam.
Tangkapan Layar Wagub Kaltim Hadi Mulyadi saat menjadi keynote speaker dalam sebuah webinar, Sabtu (21/8/2021)./Istimewa
Tangkapan Layar Wagub Kaltim Hadi Mulyadi saat menjadi keynote speaker dalam sebuah webinar, Sabtu (21/8/2021)./Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN –- Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau masyarakat agar bersama-sama memperjuangkan hak-hak daerah terhadap keuangan pusat dan daerah maupun bagi hasil daerah.

Wagub Kaltim Hadi Mulyadi menyatakan ada pasal-pasal yang bisa diusulkan ke pemerintah pusat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) nanti dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Benua Etam.

“Tidak ada kata terlambat karena ini memang belum disahkan, kemarin dalam pidato Ketua DPR RI, Undang-Undang HKPD ini masih masuk sembilan yang diprioritaskan. Nah, sebelum ini bergulir dan tidak merugikan kita, saya kira diskusi pada hari ini sangat tepat sekali yang penting nanti kita simpulkan bersama, kita sepakati untuk kita sampaikan ke pemerintah pusat bersama-sama,” ujarnya dalam sebuah webinar secara virtual, Sabtu (21/8/2021).

Dia menambahkan, melalui Forum Rakyat Kaltim Bersatu (FRKB) serta pihak-pihak yang terkait seperti ada para DPD RI dan DPR RI perwakilan Kalimantan Timur agar dapat menyuarakan di hal tersebut

“Sudah sekian tahun menjadi anak manis, [Kaltim sudah saatnya] mendapat perhatian yang serius,” katanya.

Mantan legislator Senayan ini, mengungkapkan bahwa RUU HKPD ini mulai 2010 hingga sekarang tidak pernah tuntas. Menurutnya, hal tersebut sangat merugikan daerah, terutama daerah penghasil Migas dan Minerba penyumbang devisa negara.

“Hingga ketika RUU ini dirancang dari yang kita lihat itu banyak sekali hal-hal yang belum dimasukkan. Sudah lama saya sampaikan, saya minta di dalam RUU HKPD itu pasal tentang DBH Perkelapa Sawitan,”  ungkapnya.

Adapun, Hadi menuturkan bahwa jauh sebelum RUU HKPD ini dirancang, Gubernur Kaltim periode sebelumnya Awang Faroek Ishak telah menyampaikan usulan untuk menjadikan Kaltim sebagai daerah otonomi, tapi tidak disetujui.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga menghadap Mahkamah Konstitusi untuk meminta perubahan saran DBH migas yang hanya 15,5 persen dan sumber daya alam lainnya untuk ditingkatkan, tapi juga tidak menemui hasil.

Menurutnya, Provinsi Kaltim dengan luas 194.489 km persegi hampir menyamai luas Pulau Jawa, dengan populasi mencapai 3,77  juta jiwa pada September 2020 dan sumber daya alam yang sangat melimpah.

“Jadi Bapak Ibu sekalian memang eh kita harus semangat ya memperjuangkan ini khususnya daerah-daerah penghasil sumber daya alam di luar Jawa," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper