Bisnis.com, BALIKPAPAN –- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur mengonfirmasi bahwa sistem perizinan berbasis risiko tidak menghapus kewenangan pemerintah daerah, melainkan diatur sesuai porsi.
Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menyatakan beberapa proses perizinan memang mengacu pada kewenangan pemerintah pusat, seperti minerba dan kehutanan.
“Contohnya sektor kehutanan [kewenangan ada] di Kementerian Kehutanan, provinsi hanya memberi rekomendasi,” ujarnya, Rabu (11/8/2021).
Dia mengungkapkan bahwa pada prinsipnya terdapat porsi kewernangan masing-masing antara pemerintah pusat dan daerah yang difasilitasi oleh satu sistem sehingga terkoneksi dan termonitor secara nasional.
“Yang tersubmit akan termonitor sejauh mana permohonan yanga ada di daerah,” katanya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak mengibiri kewenanganan daerah, tapi justru memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin baik tingkat pusat maupun daerah agar tanggung jawan semakin jelas dan layanan makin sinergis
“Saya yakin kan investor agar memanfaatkan layanan [OSS Berbasis Risiko] super mudah ini sebaik-baiknya agar meningkatkan voolume investasi dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya,” katanya.
Adapun, Jokowi menegaskan bahwa reformasi layanan perizinan dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi UMKM , mendorong loebih banyak wirausaha baru, mempercepat transformasi sektor informal menjadi formal, dan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
“Saya tidak mau lagi mendengar kesulitan yang dihadapi pengusaha, tidak ada mendengar lagi suap, semua dilakukan secara terbuka dan memudahkan pengusaha,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel